Tak Semua WFH Sehari Seminggu, ASN Posisi dan Sektor Ini Wajib ‘Full’ WFO

TopCareer.id – Pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) 1 hari seminggu pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ merinci beberapa posisi dan unit layanan publik yang dikecualikan dari WFH dan tetap harus bekerja di kantor (Work From Office/WFO).
Dalam konferensi pers Senin (31/3/2026), Mendagri Tito Karnavian mengatakan pengecualian dilakukan agar fungsi pengawasan dan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu.
“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” kata Tito Karnavian, mengutip Infopublik, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: WFH Hari Jumat, ASN Wajib Aktifkan HP
Adapun, berikut ini beberapa jabatan ASN dan unit pelayanan publik yang diminta tetap WFO:
Tingkat Provinsi
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan
- Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan perizinan (Penanaman Modal)
- Unit layanan kesehatan (RSUD, Labkesda, dll)
- Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/Sederajat)
- Unit layanan pendapatan daerah (Samsat)
- Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung
Baca Juga: Menaker Imbau Pengusaha Beri WFH 1 Hari Seminggu ke Pekerja
Tingkat Kabupaten/Kota
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat dan Lurah/Kepala Desa
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
- Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum
- Unit layanan kebersihan dan persampahan
- Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan perizinan (MPP dan PTSP)
- Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda)
- Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat)
- Unit layanan pendapatan daerah (UPTD Pajak Daerah)
- Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung



